Jakarta-Humas
BKN, terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos Verval dan Quality
Assurance (QA), Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
Kaliamantan Selatan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke BKN, Senin (7/1).
Kunker tersebut diterima oleh Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo,
Kepala Bagaian Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi
Kepegawaian Jusak S.T Malau di Ruang Mawar Gedung I lantai 1 Kantor Pusat BKN
Jakarta.
(kiri-kanan)
Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo, Kepala Bagaian Humas Tumpak
Hutabarat dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.
Disampaikan Ketua Komisi I DPRD
Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan H. Burhanuddin bahwa di Tanah Bumbu
terdapat 2 orang tanaga honorer yang satu diantaranya sudah bekerja sejak tahun
1994 tetapi SK honorernya mulai Agustus 2005 dan lainnya karena perpindahan
dari Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan ke Tanah Bumbu pertengahan
tahun 2005. Menurut H. Burhanuddin kedua tenaga honorer tersebut telah
diajukan ke BKN untuk diverval pada masa uji publik. “Ternyata dalam pengumuman
foramsi tanggal 19 Desember 2012 keduanya tidak tercantum untuk diangkat
menjadi CPNS.” Ujar H. Burhanuddin. Selanjutnya H. Burhanuddin meminta
penjelasan BKN tentang tenaga honorer yang diangkat pada pertengahan 2005 ke atas
dan bagaimana nasibnya.
Menanggapi permasalahan terssebut, Tumpak Hutabarat menyampaikan gambaran bahwa konsep yang ada untuk pengangkatan tenaga honorer yang sudah masuk K2 saja hanya akan diangkat sekitar 30% hingga 35%-nya saja. Dan menurut Tumpak Hutabarat bahwa pengangkatannyapun akan melalui test. “Pengangkatan PTT sangatlah terbatas baik jabatan maupun formasinya,” tandas Tumpak Hutabarat, “Sehingga sebagai gambaran untuk K2 saja tidak bisa diangkat semua apalagi yang Non-Kategori,” tegasnya.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
Kaliamantan Selatan melakukan Kunker ke BKN.
Sementara
itu, terhadap alasan-alasan TMK tersebut, Sujarwo menyampaikan bahwa yang
diperiksa dalam proses baik Verval maupun QA berupa kelengkapan dokumen.
Sehingga menurut Sujarwo kalau yang diminta adalah kebijakan-kebijaksanaan
bukan kepada BKN yang hanya sebagai pelaksana teknis kebijakan pengangkatan
tenaga honorer. “Sebagai pelaksana teknis kebijakan, BKN dan BPKP tidak melihat
sejarah tenaga honorer sebagai dasar memutuskan MK maupun TMK akan tetapi juga
bukti otentik (dokumen) Yangbersangkutan,” jelas Sujarwo.
Selanjutnya terkait perkembangan terbaru K2, Jusak S.T Malau menyampaikan bahwa data listing untuk uji publik K2 sudah ada pada seluruh Kanreg BKN. Namun menurutnya listing tersebut belum dibagikan ke unit pengelola kepegawaian daerah (BKD-red) sebelum ada regulasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu comentnya..khusus buat para alumni dan buat semuanya