Penilaian Angka Kredit (PAK) Dasar Bagi Guru CPNS/PNS Baru Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Adapun jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Untuk mencapai angka kredit tersebut seorang guru harus memenuhi persyaratan-persyarakat di antaranya membuat analisis hasil belajar, analisis soal, pengayaan, dan perbaikan. Hal tersebut tercantum dalam Permenpan Nomer 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Terkait dengan Pengajuan PAK untuk CPNS/PNS baru maka persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy SK CPNS dan PNS (2 Lembar)
2. SPMT BKD Sekolah Masing-Masing (Berdasarkan SKPD) (2 Lembar)
3. DP3 (2 Lembar)
4. SK Pembagian Tugas (2 Lembar)
5. SK Pembagian Tugas Mengajar (2 Lembar)
6. SK Kepanitiaan (2 Lembar)
7. Piagam/Sertifikat Selama Menjadi CPNS/PNS (2 Lembar)
8. Analisis Butir Soal Pelajaran (2 Lembar)
Adapun jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Untuk mencapai angka kredit tersebut seorang guru harus memenuhi persyaratan-persyarakat di antaranya membuat analisis hasil belajar, analisis soal, pengayaan, dan perbaikan. Hal tersebut tercantum dalam Permenpan Nomer 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Terkait dengan Pengajuan PAK untuk CPNS/PNS baru maka persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy SK CPNS dan PNS (2 Lembar)
2. SPMT BKD Sekolah Masing-Masing (Berdasarkan SKPD) (2 Lembar)
3. DP3 (2 Lembar)
4. SK Pembagian Tugas (2 Lembar)
5. SK Pembagian Tugas Mengajar (2 Lembar)
6. SK Kepanitiaan (2 Lembar)
7. Piagam/Sertifikat Selama Menjadi CPNS/PNS (2 Lembar)
8. Analisis Butir Soal Pelajaran (2 Lembar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu comentnya..khusus buat para alumni dan buat semuanya